Kamis, 29 Oktober 2015

Karangan Bunga 'Turut Berbahagia' untuk Presiden Jokowi

Aksi Kamisan ke-400 Kamis (11/6) , diimbangi karangan bunga untuk Presiden Joko Widodo. Tersemat tulisan 'Turut Berbahagia' karena bertepatan dengan penikahan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda.

Di bawah tulisan juga terdaftar, 'Untuk Bapak Presiden Joko Widodo, 400 Kamis Seberang Istana : Jokowi Hutang Janji Hapus Impunitas! '. Selain itu, dipasang juga bermacam spanduk, mulai dari tulisan " Aksi Diam Melawan Impunitas " , hingga foto-foto sebagian korban pelanggaran HAM yang ditempel di atas kain hitam.


Salah satu spanduk juga bertuliskan tagihan janji pada Jokowi, " #JokowiHutangJanji Kerjakan Pelanggaran HAM Berat Waktu Lalu " .
Sekitar 20 orang yang ikut dalam aksi itu gunakan baju hitam dan berdiri di depan Istana Merdeka sambil memegang payung hitam. Mereka perlihatkan tulisan " 400 Kamis Seberang Istana " .

 " Jadi bertepatan dengan pernikahan anak Jokowi, kita juga mau sebahagia itu. Tetapi, tolong kerjakan pelanggaran HAM saat itu supaya kita bahagia juga, " kata koordinator aksi, Wara Aninditari, di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/6) .

Wara menuturkan, mereka juga menuntut untuk tidak buat jadi rekonsiliasi sebagai langkah penyelesaian. Dia mengemukakan tetap masih ada langkah lain untuk merampungkannya, yakni dari sisi yudisial dan non-yudisial. " Salah satunya lewat pengadilan HAM Ad Hoc seperti diatur dalam undang-undang tentang pengadilan HAM, " kata Wara.

Aksi Kamisan diakukan pertama kalinya pada 18 Januari 2007 silam. Dalam aksi Kamis (11/6) kemarin, sebagian peserta aksi senantiasa menuntut Presiden Joko Widodo untuk merampungkan permasalahan pelanggaran HAM berat saat itu.

 " Kami yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan kehendaki Bapak Presiden Joko Widodo untuk selekasnya mengeluarkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, " kata Presidium JSKK, Sumarsih.

Selain itu, mereka juga menuntut Presiden Jokowi selekasnya memerintahkan Jaksa Agung selekasnya menindaklanjuti semuanya berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan. Hal sejenis ini sesuai sama sama keduanya sama keduanya sama keduanya sama Undang-Undang Nomor 26 Th. 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, Sumarsih mengemukakan pembentukan prinsip gabungan yang telah menyepakati penyelesaian pelanggaran HAM berat saat itu melalui rekonsiliasi belum memiliki basic hukum. Karena itu, penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM berat saat itu melalui yudisial, yakni pengadilan HAM Ad Hoc.

 " Walau kami tidak tutup kemungkinan kasus-kasus itu diakukan dengan mekanisme non-yudisial, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, mengingat sesungguhnya ke-2 mekanisme penuntasan permasalahan itu berupa komplementer, " kata Sumarsih.
source:
Toko Bunga Depok Online 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar